MAKALAH
FILM HACKER
(2016)
Dosen
pembimbing Bpk Pirerre patarianto SE.,MM
Nama:
Riyanti Olivia
NIM:
19310135
Kelas:
RPA-SMT3-2020
STIE
MAHARDHIKA SURABAYA
2020
Alamat:
JL WISATA MENANGGAL 42A
SURABAYA
- 60234 - INDONESIA
Telp.
031-8550077/99
KATA PENGANTAR
Dengan
menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Panyayang, saya panjatkan
puja dan puji syukur atas kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat, hidayah,dan
inayah-Nya kepada Pembaca Semua, sehingga saya dapat menyelesaikan Makalah Film Hacker (2016) dengan hasil kerja
keras sendiri.
Makalah
ini telah saya susun dengan semaksimal Mungkin.Terlepas dari semua itu, Saya
menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat
maupun tata bahasanya. Oleh karena itu dengan tangan terbuka saya menerima
segala saran dan kritik dari pembaca agar saya dapat memperbaiki makalah Film
Hacker (2016) ini.
Akhir
kata saya berharap semoga makalah mengenai Hacker ini dapat memberikan manfaat
maupun inpirasi terhadap pembaca.
Surabaya, 15 Oktober 2020
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI
A. Pokok Masalah
kasus Hacker (2016)
1) Keluarga Alex
yang kurang Keharmonisan.
2) Kurangnya
Komunikasi dengan orang tua.
3) Tidak Berfikir
Panjang Dan Kurang Berhati Hati Dalam Mengambil Tindakan.
A. Sistem Keamanan
UU ITE diIndonesia
4. Bruteforce
,Exploiting, Malware, Botnet dan lainnya.
BAB 1
PENDAHULUAN
A.
Review.
Menurut saya ini film menceritakan seorang
keluarga yang kurang mampu, tetapi anak dari keluarga itu berbakat, nama anak
itu adalah Alex. Alex ini merupakan anak imigran yang pindah ke ontario karena
kondisi perekonomiannya tidak mencukupi, sejak kecil sampai besar si alex ini
tidak seberapa punya teman bahkan dalam film ini yang saya lihat hanya lah dia
waktu kecil sampai besar hanya bermain dikomputer milik ibunya. Mungkin dari
sini Alex mahir menggunakan komputer dan dia berkeinginan untuk kuliah.tetapi
keinginan itu masih belom menjadi nyata karena siibunya alex ini dipecat oleh
bank. Sampai akhirnya ia menemukan sebuah situs yang dimana dia dapat
menghasilkan uang lebih banyak yaitu DARK WEB. Yah situs DARK WEB ini adalah
situs yang dipimpin seorang Hacker yang bernama Zed. Tetapi untuk masuk kesitus
tersebut tidak lah mudah Alex harus mencuri data dari kartu kredit lalu
kemudian alex diberi misi membeli barang ilegal dari situs lalu menjualnya kembali dengan harga miring.
Setelah alex berasil dan mendapatkan uang dari situs tersebut alex melunasi
hutang orang tuanya dan alex beniat untuk kuliah kekota dan meninggalkan orang
tuanya.
Ketika sampai ia mencoba menjual barangnya
tapi sayangnya semua pemilik toko menolaknya hingga ia ketemu dengan sye. Kalau
saya lihat sye ini seperti orang Deler gitu orang yang nawarin barang gelap
gitu, tak lama kemudian alex juga ingin balas dendam tetapi aksinya gagal
karena diketahui oleh pihak keamanan yang berbama curtis ( dimana curtis ini
kayanya seorang polisiyang merencanakan mengkap zed) Pertemuaan dengan kira itu
pun terjadi pada sat akun alex dibajak oleh Sye untuk kencan pertamanya (khira
ini sendiri seorang narapidana yang dihapus jejak kriminalnya dengan curtis
dengan syarat dia harus mendekati Alex), hingga mereka pun menjadi rekan
bisnis. Mereka pun akhirnya menjalankan misinya hingga pada akhirnya si sye ini
curiga kepada kira yang selalu bisa menjual barangnya tanpa ada kata tawar
menawarpun. Singkat ceritanya khira yang mulai kesal dengan Sye karena
meragukannya ia akhirnya menjual barang dengan produksi besar yang akibatnya si
Sye ini mulai berdebat dengannya hingga ada pembatalan kesepakatan.
Melihat situasi tak aman dan hampir dicium
polisi mereka pun pergi hongkong. Tak lama di hongkong, Alex mengusir Sye dari
Apartement nya karena ia menggunakan kartu kredit tanpa batas. Setelah Sye
pergi Alex dan Khira melanjutkan misinya membobol ATM secara halus menggunakan
ATM data curian, tak lama kemudian Alex mendapat pesan dari Zed yang pesan itu
isinya ingin bertemu dengan Alex, dia meminta Alex untuk membantunya. Setelah
Sye minta maaf kepada Alex mereka pun pergi ke hotel yang ternyata Sye sudah
tewas ditembak diapartemen kamar mandi, setelah itupun mereka memutuskan untuk
pergi. Dan mereka berjanji jika misi dari tuan Zed ini selesai mereka akan
pergi ke Bangkok.
Namun ketika aksi Alex berasil mereka
malah ditangkap oleh orang misterius yang akibatnya Alex dan Khira terpisah.
Setelah bebas alex memutuskan untuk pergi ke bangkok untuk menemui Khira
ternyata Khira tak ada disana. singkat cerita alex memutuskan untuk pergi ke
warnet yang ternyata bahwa Khira sudah meninggal dan Zed sudah tertangkap dan
parahnya lagi dia ditangkap oleh pemilik warnet karena menggunakan kartu kredit
palsu dan Alex pun dipenjara selama 2 tahun. Setelah bebas dari penjara Alex
melihat Khira yang sebenarnya masih hidup. Hingga alex tau bahwa khira ini
berkerja sama dengan curtis yang dulunya menangkap basah Alex saat ingin
memasukan virus ke komputer resepsionis. Dan mulai sekarang merekapun mulai
hidup damai dan hidup dengan kejujuran. (SELESAII)
Berdasarkan Rumusan masalah diatas maka tujuan dari
makalah ini sebagai berikut:
-
Untuk mengetahui bagaimana
prilaku Hacker terjadi?
-
Untuk mengetahui bagaimana cara
mereka mejalankan aksinya?
-
Untuk mengetahui bagaimana
perkumpulan hacker terjadi ?
-
Untuk mengetahui seberapa
kuatnya keamanan dalam situs/web?
BAB
2
PEMBAHASAN
A.
Pokok Masalah kasus Hacker (2016)
1)
Keluarga Alex yang kurang
Keharmonisan.
Karena didalam film ini keluarga si Alex sering kali
bertengkar karena si keluarganya ini mempunyai masalah keuangan sehingga
membuat Si Alex merasa tertekan oleh keadaan dan ditambah lagi siAlex ingin
sekali kuliah akan tetapi si alex tidak mau merepotkan orang tuanya, apalagi
membuat orang tuanya bertengkar lagi untuk masalah biaya kuliah.
2)
Kurangnya Komunikasi dengan
orang tua.
Dalam film ini sudah terlihat jelas bahwa si Alex jarang
sekali Mengobrol dengan orang tuanya apalagi soal keinginan untuk kuliah, yang
membuat si Alex ini berkerja diam diam dan mengumpulkan uangnya sendiri, itupun
berakhir ketika ibunya dipecat oleh bank. Alex pun memutuskan untuk memilih
jalan yang salah untuk mendapatkan uang
3)
Tidak Berfikir Panjang Dan
Kurang Berhati Hati Dalam Mengambil Tindakan.
Kesalahan terbesar Alex adalh ketika dia ingin bertemu
Zed dan mau membantu Zed dalam misinya jika misinya berasil Zed akan memberikan
Imbalan Berupa Uang yang Alex minta,tapi jika gagal maka Zed akan membunuhnya,
dari sini sudah terlihat bahwa Alex hanya ingin Uang dan ketenarannya tanpa
memperdulikan teman temannya
Dalam Film ini menceritakan bahwa Alex ini tidak pernah
menghubungi orang tuanya sama sekali dan melupakan tujuannya, Ia yang membobol
sana sini yang awalnya ingin membantu orang tuanya dalam hal keuangan dan
keinginan untuk melanjutkan kuliah ia melupakan segalanya ketika ia sudah
menjadi Miliader
Pada film ini telah diperlihatkan bahawa setiap alex dan
teman temanya beraksi mereka menggunakan data kartu kredit curian sebutannya
itu ( carding ) nah ini membuktikan bahwa tindakan mereka itu merugikan, karena
data tersebut bukan milik teman temannya ataupun milik alex melainkan milik
orang lain yang seharusnya mereka tidak memakainya
Dalam film ini ditunjukan juga bahwa Alex akan balas
dendam kepada bank yang memecat ibunya dulu, hal ini terlihat emosinya ketika
ia hendak memesukan virus ke dalam komputer respsionis, tetapi hal tersebut
ketauan oleh pihak keamanan yang membuatnya dicurigai oleh seseorang yang
bernama curtis. Tidak hanya itu saja Sye juga melakukan hal yang sama ketika
Sye cemburu akan hadirnya khira yang mampu menjual barang ilegalnya dengan
cepat, Sye pun meluapkan emosi ketika Khira hendak menjual barang ilegal secara
besar apalagi itu bereksiko, mulai dari itu keduanya mulai Renggang.
Simpulannya apapun yang bersifat emosional maka perkerjaan itu tidak akan
membuahkan hasil yang maksimal yang ada hanyalah kegagalan.
A. Sistem Keamanan UU ITE diIndonesia
UU ini memiliki yuridikisi yang
berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur
dalam undang undang baik diwilayah indonesia maupun diluar wilayah hukum
indonesia, yang memiliki akibat hukum indonesia / diluar wilayah hukum
indonesia dan merugikan kepentingan indonesia. menurut saya di film Hacker ini
hampr semua keseluruhan ceritanya merangkup carding karena mereka melakukan
perantasan mencuri data data setelah berasil mereka membeli barang ilegal dan menjualnya
kembali.
Di Dalam Film Hacker (2016) Terdapat Sanksi hukum pidana UU ITE terkait
aktivitas Hacking yaitu
Metode penipuan dengan melabui target/mencuri informasi penting dan mengambil
alih akun korban untuk maksud tertentu.
Dan yang melakukan pasing ini akan dikenakan hukuman
-
Pasal 27 UU ITE tahun 2008:
setiap orang tanpa sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan/mentransmisikan/membuat dapat diaksesnya informasi
elektronk/dokumenelektronikyang memiliki muatan kesusilaan.ancaman pidana 45(1) KUHP. Pidana penjara paling lama 6
tahun/denda paling banyak 1.000.000.000( satu miliar rupiah)
-
Pasal 28 UU ITE tahun 2008
setiap orang dengan sengaja menyebarkan berita bohongdan menyesatkan yang
melibatkan kerugiaan konsumen dalam transaksi elektronik.
-
Pasal 29 UU ITE tahun 2008:
setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi
elektronik/dokumen elektronikyang berisi ancaman atau menakut nakuti yang
ditunjukan secara pribadi. Ancaman pidana pasal 45 (3) setiap orang memenuhi
ungsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 dipidana dengan pidana penjara
paling lama 12 tahun atau denda paling banyak 2.000.000.000 ( dua miliar rupiah
)
Belanja menggunakan nomer dan identitas kartu kredit orang lain yang
diperoleh secara ilegal, biasanya dengan mencuri data dari internet. Sebutan
lain untuk kejahatan jenis ini adalah cyberfround alias penipuan dunia maya .
dengan ini kamu bisa belanja di online shop secara gratis, tapi bisa saja
dilaporkan oleh pemilik kartu kredit dan akan dipenjara
Dan yang akan melakukan carding akan dikenakan :
-
pasal 31 ayat 1 : setiap orang
dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepasi atau penyadapan
atas informasi elektronika dan atau dokumen elektronik dalam suatu komputer dan
atau sistem elektronik secara tertentu milik orang lain.
-
pasal 31 ayat 2: setiap orang
dengan sengaja atau tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepasi atau
transmisi elektronik dan atau dokumen elektronik tertentu mikik orang lain,
baik yang tidak melakukan perubahan, penghilangan dan atau penggantian
informasi elektronik dan atau elektronik yang di transmisikan.
Didalam UU ITE membahas masalaah hacking terutama tentang akses komputer
orang tanpa izin. Hal ini diatur dalam pasal 30 dan 46 mengenai hukuman yang
akan ditrima. Berikut isi pasal tersebut
-Pasal 30 : setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan meakses
komputerdan/sistem elektronik dengan cara apapundengan
melanggar,menerobos,melampaui,atau menjebolsistem
pengamanan(cracking,hacking,ilegal access)
-
30 ayat (1): dipidana 6
tahun/denda paling banyak 600.000.000 (enam ratus juta rupiah)
-
30 ayat (2) : dipidana dengan
pidana penjara paling lama 7 tahun/denda paling banyak 700.000.000 (tuju ratus
juta rupiah)
-
30 ayat (3) : dipidana dengan
pidana penjara paling lama 8 tahun/denda paling banyak 800.000.000 (delapan
ratus juta rupiah)
4.
Bruteforce ,Exploiting,
Malware, Botnet dan lainnya.
-
Bruteforce adalah teknik
Hacking menjebol akun menggunakan metode pencocokan kalimat dari daftar yang
dimiliki Hacker untuk mendapatkan aksess secara paksa.
-
Exploiting adalah teknik
hacking menggunakan celah / bug yang ada di berbagai sistem baik itu Operating System,
Web Application, Desktop Application, dan Mobile Application untuk menerobos
dan mendapatkan akses di dalam sistem tersebut secara paksa.
-
Malware adalah program jahat
yang digunakan untuk merusak sistem, pencurian data, maupun untuk aksi
penyadapan.Jenis-jenis Malware adalah RAT,Virus,Worm worm
-
Backdoor adalah sebuah program
akses yang dimiliki hacker jika hacker sudah berhasil memasuki sistem biasanya Ia
akan mengontrol akses bahkan sang hacker bisa konfrim yang diretas oleh nya
seolaholah layaknya seperti sang pemilik sistem
-
Botnet adalah robot internet
atau program jahat yang sifat nya untuk membuat perangkat sistem korban menjadi
bagian dari pasukan sang hacker biasanya botnet yang paling sering digunakan
hacker adalah DDOS (Distributed Denial of Service) yaitu dengan cara
menginfeksi banyak perangkat sistem komputer dan menjadikan nya sebagai alat
untuk menyerang pihak lain.
Hukunman
untuk kejahatan tersebut adalah pasal 30 UU ITE pasal itu berisi tiga varian
yang membuat perentas bisa dikenai hukuman pidana yakni dengan sengaja dan
tanpa hak
-
Mengakses komputer/sistem
elektronik
-
Mengakses komputer/sitem
elektronik, dengan tujuan memperoleh informasi elektronik
-
Melampui menjebol melanggar
sistem pengaman dari suatu komputer/ sistem elektronik untuk dapat mengakses
komputer/sistem elektronik tersebut.
Ancaman
terhadap pelanggaran pasal 30 UU ITE adalah pidana penjara paling lam 8 tahun
atau denda paling banyak 800.000.000 ( delapan ratus juta ) sesuai yang
tertuang pada pasal 51 ayat 1 UU ITE.
Semua
itu ada didalam Film yang berjudul Hacker akan tetapi yang paling banyak
dilakukan dalam Film Hacker tersebut menurut saya sendiri adalah Carding (
dimana carding in mencuri data seseorang lalu membeli dan menjual barang gelap)
sanksi ini juga berlaku dindonesia pasalnya hal ini jelas merugikan seseorang
yang jadi umpannya.
BAB 3
PENUTUP
Di setiap teknologi internet/ web pastinya
mempunyai kelebihan dan kekurangan. Jika berbicara soal kelebihan sudah pasti
banget kelebihannya trutama dalam menggali sebuah informasi dengan
menghubungkan unser dan paswod tapi tidak luput dari itu ada pula kekurangannya
yaitu kerentangan akannya pembobolan sitem karena semua situs mempunyai cela
sendiri entah dari orang dalam atau pun orang luar yang bisa memungkinkan
mencuri informasi data kita dan orang yang mencuri data kita tersebut itu bisa
jadi tidak bertanggung jawab
Kita sebaiknya harus berhati hati dalam
menggunakan media yang berbasis internet, karena di internet pasti ada cela
disetiap keamanannya.Gunakan internet dengan bijak jagan tergiur dengan iklan
yang ada di internet karena masih belom tentu ka asliannya, terutama
menyebarkan identitas diri di internet, itu sangat berbahaya sekli, jika memeng
butuh/dalam waktu terdesak harus dipastikan/ diteliti lagi ke aslian webnya
agar kita atau orang lain tidak dirugikan.
Dan kita harus selalu ingat orang tua
meskipun kita sudah memiliki segalanya atau belum, dan jangan mengejar harta
karena harta tidak akan ada habisnya yang ada malah melupakan orang orang yang
sebenarnya penting bagi kita contohnya teman dan orang tua kita, dikarenakan kita
tidak bisa hidup sendiri.
Comments
Post a Comment