MAKALAH FILM HACKER (2016)

 

MAKALAH

 FILM HACKER  (2016)

Dosen pembimbing Bpk Pirerre patarianto SE.,MM

 

 


 

 

 


 


Nama: Riyanti Olivia

NIM: 19310135

Kelas: RPA-SMT3-2020

 

 

STIE MAHARDHIKA SURABAYA

2020

Alamat: JL WISATA MENANGGAL 42A

SURABAYA - 60234 - INDONESIA

Telp. 031-8550077/99

 

KATA PENGANTAR

 

Dengan menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Panyayang, saya panjatkan puja dan puji syukur atas kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat, hidayah,dan inayah-Nya kepada Pembaca Semua, sehingga saya dapat menyelesaikan  Makalah Film Hacker (2016) dengan hasil kerja keras sendiri.

Makalah ini telah saya susun dengan semaksimal Mungkin.Terlepas dari semua itu, Saya menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karena itu dengan tangan terbuka saya menerima segala saran dan kritik dari pembaca agar saya dapat memperbaiki makalah Film Hacker (2016) ini.

Akhir kata saya berharap semoga makalah mengenai Hacker ini dapat memberikan manfaat maupun inpirasi terhadap pembaca.

 

 

 

 

Surabaya, 15 Oktober 2020

 


 

DAFTAR ISI

 

DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR.. ii

DAFTAR ISI. iii

BAB 1. 1

PENDAHULUAN.. 1

A.     Review. 1

B.     Rumusan Masalah. 2

PEMBAHASAN.. 2

A.     Pokok Masalah kasus Hacker (2016). 2

1)      Keluarga Alex yang kurang Keharmonisan. 2

2)      Kurangnya Komunikasi dengan orang tua. 2

3)      Tidak Berfikir Panjang Dan Kurang Berhati Hati Dalam Mengambil Tindakan. 2

4)      Melupakan Tujuannya. 2

5)      Merugikan Orang lain. 2

6)      Terpecah Karena Emosional 3

A.     Sistem Keamanan UU ITE diIndonesia. 3

1.      Phising. 3

2.      Carding. 3

3.      Deface. 4

4.      Bruteforce ,Exploiting, Malware, Botnet dan lainnya. 4

BAB 3. 5

PENUTUP.. 5

A.     Kesimpulan. 5

B.     Saran. 5

 

 



BAB 1

PENDAHULUAN

 

A.    Review.

   Menurut saya ini film menceritakan seorang keluarga yang kurang mampu, tetapi anak dari keluarga itu berbakat, nama anak itu adalah Alex. Alex ini merupakan anak imigran yang pindah ke ontario karena kondisi perekonomiannya tidak mencukupi, sejak kecil sampai besar si alex ini tidak seberapa punya teman bahkan dalam film ini yang saya lihat hanya lah dia waktu kecil sampai besar hanya bermain dikomputer milik ibunya. Mungkin dari sini Alex mahir menggunakan komputer dan dia berkeinginan untuk kuliah.tetapi keinginan itu masih belom menjadi nyata karena siibunya alex ini dipecat oleh bank. Sampai akhirnya ia menemukan sebuah situs yang dimana dia dapat menghasilkan uang lebih banyak yaitu DARK WEB. Yah situs DARK WEB ini adalah situs yang dipimpin seorang Hacker yang bernama Zed. Tetapi untuk masuk kesitus tersebut tidak lah mudah Alex harus mencuri data dari kartu kredit lalu kemudian alex diberi misi membeli barang ilegal dari situs  lalu menjualnya kembali dengan harga miring. Setelah alex berasil dan mendapatkan uang dari situs tersebut alex melunasi hutang orang tuanya dan alex beniat untuk kuliah kekota dan meninggalkan orang tuanya.

    Ketika sampai ia mencoba menjual barangnya tapi sayangnya semua pemilik toko menolaknya hingga ia ketemu dengan sye. Kalau saya lihat sye ini seperti orang Deler gitu orang yang nawarin barang gelap gitu, tak lama kemudian alex juga ingin balas dendam tetapi aksinya gagal karena diketahui oleh pihak keamanan yang berbama curtis ( dimana curtis ini kayanya seorang polisiyang merencanakan mengkap zed) Pertemuaan dengan kira itu pun terjadi pada sat akun alex dibajak oleh Sye untuk kencan pertamanya (khira ini sendiri seorang narapidana yang dihapus jejak kriminalnya dengan curtis dengan syarat dia harus mendekati Alex), hingga mereka pun menjadi rekan bisnis. Mereka pun akhirnya menjalankan misinya hingga pada akhirnya si sye ini curiga kepada kira yang selalu bisa menjual barangnya tanpa ada kata tawar menawarpun. Singkat ceritanya khira yang mulai kesal dengan Sye karena meragukannya ia akhirnya menjual barang dengan produksi besar yang akibatnya si Sye ini mulai berdebat dengannya hingga ada pembatalan kesepakatan.

     Melihat situasi tak aman dan hampir dicium polisi mereka pun pergi hongkong. Tak lama di hongkong, Alex mengusir Sye dari Apartement nya karena ia menggunakan kartu kredit tanpa batas. Setelah Sye pergi Alex dan Khira melanjutkan misinya membobol ATM secara halus menggunakan ATM data curian, tak lama kemudian Alex mendapat pesan dari Zed yang pesan itu isinya ingin bertemu dengan Alex, dia meminta Alex untuk membantunya. Setelah Sye minta maaf kepada Alex mereka pun pergi ke hotel yang ternyata Sye sudah tewas ditembak diapartemen kamar mandi, setelah itupun mereka memutuskan untuk pergi. Dan mereka berjanji jika misi dari tuan Zed ini selesai mereka akan pergi ke Bangkok.

      Namun ketika aksi Alex berasil mereka malah ditangkap oleh orang misterius yang akibatnya Alex dan Khira terpisah. Setelah bebas alex memutuskan untuk pergi ke bangkok untuk menemui Khira ternyata Khira tak ada disana. singkat cerita alex memutuskan untuk pergi ke warnet yang ternyata bahwa Khira sudah meninggal dan Zed sudah tertangkap dan parahnya lagi dia ditangkap oleh pemilik warnet karena menggunakan kartu kredit palsu dan Alex pun dipenjara selama 2 tahun. Setelah bebas dari penjara Alex melihat Khira yang sebenarnya masih hidup. Hingga alex tau bahwa khira ini berkerja sama dengan curtis yang dulunya menangkap basah Alex saat ingin memasukan virus ke komputer resepsionis. Dan mulai sekarang merekapun mulai hidup damai dan hidup dengan kejujuran.  (SELESAII)

B.     Rumusan Masalah

Berdasarkan Rumusan masalah diatas maka tujuan dari makalah ini sebagai berikut:

-          Untuk mengetahui bagaimana prilaku Hacker terjadi?

-          Untuk mengetahui bagaimana cara mereka mejalankan aksinya?

-          Untuk mengetahui bagaimana perkumpulan hacker terjadi ?

-          Untuk mengetahui seberapa kuatnya keamanan dalam situs/web?

 

 

BAB 2

PEMBAHASAN

 

A.    Pokok Masalah kasus Hacker (2016)

 

1)      Keluarga Alex yang kurang Keharmonisan.

Karena didalam film ini keluarga si Alex sering kali bertengkar karena si keluarganya ini mempunyai masalah keuangan sehingga membuat Si Alex merasa tertekan oleh keadaan dan ditambah lagi siAlex ingin sekali kuliah akan tetapi si alex tidak mau merepotkan orang tuanya, apalagi membuat orang tuanya bertengkar lagi untuk masalah biaya kuliah.

 

2)      Kurangnya Komunikasi dengan orang tua.

Dalam film ini sudah terlihat jelas bahwa si Alex jarang sekali Mengobrol dengan orang tuanya apalagi soal keinginan untuk kuliah, yang membuat si Alex ini berkerja diam diam dan mengumpulkan uangnya sendiri, itupun berakhir ketika ibunya dipecat oleh bank. Alex pun memutuskan untuk memilih jalan yang salah untuk mendapatkan uang

 

3)      Tidak Berfikir Panjang Dan Kurang Berhati Hati Dalam Mengambil Tindakan.

Kesalahan terbesar Alex adalh ketika dia ingin bertemu Zed dan mau membantu Zed dalam misinya jika misinya berasil Zed akan memberikan Imbalan Berupa Uang yang Alex minta,tapi jika gagal maka Zed akan membunuhnya, dari sini sudah terlihat bahwa Alex hanya ingin Uang dan ketenarannya tanpa memperdulikan teman temannya

 

4)      Melupakan Tujuannya.

Dalam Film ini menceritakan bahwa Alex ini tidak pernah menghubungi orang tuanya sama sekali dan melupakan tujuannya, Ia yang membobol sana sini yang awalnya ingin membantu orang tuanya dalam hal keuangan dan keinginan untuk melanjutkan kuliah ia melupakan segalanya ketika ia sudah menjadi Miliader

 

5)      Merugikan Orang lain

Pada film ini telah diperlihatkan bahawa setiap alex dan teman temanya beraksi mereka menggunakan data kartu kredit curian sebutannya itu ( carding ) nah ini membuktikan bahwa tindakan mereka itu merugikan, karena data tersebut bukan milik teman temannya ataupun milik alex melainkan milik orang lain yang seharusnya mereka tidak memakainya

 

6)      Terpecah Karena Emosional

Dalam film ini ditunjukan juga bahwa Alex akan balas dendam kepada bank yang memecat ibunya dulu, hal ini terlihat emosinya ketika ia hendak memesukan virus ke dalam komputer respsionis, tetapi hal tersebut ketauan oleh pihak keamanan yang membuatnya dicurigai oleh seseorang yang bernama curtis. Tidak hanya itu saja Sye juga melakukan hal yang sama ketika Sye cemburu akan hadirnya khira yang mampu menjual barang ilegalnya dengan cepat, Sye pun meluapkan emosi ketika Khira hendak menjual barang ilegal secara besar apalagi itu bereksiko, mulai dari itu keduanya mulai Renggang. Simpulannya apapun yang bersifat emosional maka perkerjaan itu tidak akan membuahkan hasil yang maksimal yang ada hanyalah kegagalan.

 

A.    Sistem Keamanan UU ITE diIndonesia

 

     UU ini memiliki yuridikisi yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam undang undang baik diwilayah indonesia maupun diluar wilayah hukum indonesia, yang memiliki akibat hukum indonesia / diluar wilayah hukum indonesia dan merugikan kepentingan indonesia. menurut saya di film Hacker ini hampr semua keseluruhan ceritanya merangkup carding karena mereka melakukan perantasan mencuri data data setelah berasil mereka membeli barang ilegal dan menjualnya kembali.

 

Di Dalam Film Hacker (2016) Terdapat Sanksi hukum pidana UU ITE terkait aktivitas Hacking yaitu

 

1.      Phising

Metode penipuan dengan melabui target/mencuri informasi penting dan mengambil alih akun korban untuk maksud tertentu.

Dan yang melakukan pasing ini akan dikenakan hukuman

-       Pasal 27 UU ITE tahun 2008: setiap orang tanpa sengaja dan tanpa hak mendistribusikan/mentransmisikan/membuat dapat diaksesnya informasi elektronk/dokumenelektronikyang memiliki muatan kesusilaan.ancaman pidana  45(1) KUHP. Pidana penjara paling lama 6 tahun/denda paling banyak 1.000.000.000( satu miliar rupiah)

-       Pasal 28 UU ITE tahun 2008 setiap orang dengan sengaja menyebarkan berita bohongdan menyesatkan yang melibatkan kerugiaan konsumen dalam transaksi elektronik.

-       Pasal 29 UU ITE tahun 2008: setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik/dokumen elektronikyang berisi ancaman atau menakut nakuti yang ditunjukan secara pribadi. Ancaman pidana pasal 45 (3) setiap orang memenuhi ungsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak 2.000.000.000 ( dua miliar rupiah )

2.      Carding

Belanja menggunakan nomer dan identitas kartu kredit orang lain yang diperoleh secara ilegal, biasanya dengan mencuri data dari internet. Sebutan lain untuk kejahatan jenis ini adalah cyberfround alias penipuan dunia maya . dengan ini kamu bisa belanja di online shop secara gratis, tapi bisa saja dilaporkan oleh pemilik kartu kredit dan akan dipenjara

Dan yang akan melakukan carding akan dikenakan :

-       pasal 31 ayat 1 : setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepasi atau penyadapan atas informasi elektronika dan atau dokumen elektronik dalam suatu komputer dan atau sistem elektronik secara tertentu milik orang lain.

-       pasal 31 ayat 2: setiap orang dengan sengaja atau tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepasi atau transmisi elektronik dan atau dokumen elektronik tertentu mikik orang lain, baik yang tidak melakukan perubahan, penghilangan dan atau penggantian informasi elektronik dan atau elektronik yang di transmisikan.

 

3.      Deface

Didalam UU ITE membahas masalaah hacking terutama tentang akses komputer orang tanpa izin. Hal ini diatur dalam pasal 30 dan 46 mengenai hukuman yang akan ditrima. Berikut isi pasal tersebut

-Pasal 30 : setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan meakses komputerdan/sistem elektronik dengan cara apapundengan melanggar,menerobos,melampaui,atau menjebolsistem pengamanan(cracking,hacking,ilegal access)

-       30 ayat (1): dipidana 6 tahun/denda paling banyak 600.000.000 (enam ratus juta rupiah)

-       30 ayat (2) : dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun/denda paling banyak 700.000.000 (tuju ratus juta rupiah)

-       30 ayat (3) : dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 tahun/denda paling banyak 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah)

4.      Bruteforce ,Exploiting, Malware, Botnet dan lainnya.

-       Bruteforce adalah teknik Hacking menjebol akun menggunakan metode pencocokan kalimat dari daftar yang dimiliki Hacker untuk mendapatkan aksess secara paksa.

-       Exploiting adalah teknik hacking menggunakan celah / bug yang ada di berbagai sistem baik itu Operating System, Web Application, Desktop Application, dan Mobile Application untuk menerobos dan mendapatkan akses di dalam sistem tersebut secara paksa.

-       Malware adalah program jahat yang digunakan untuk merusak sistem, pencurian data, maupun untuk aksi penyadapan.Jenis-jenis Malware adalah RAT,Virus,Worm worm

-       Backdoor adalah sebuah program akses yang dimiliki hacker jika hacker sudah berhasil memasuki sistem biasanya Ia akan mengontrol akses bahkan sang hacker bisa konfrim yang diretas oleh nya seolaholah layaknya seperti sang pemilik sistem

-       Botnet adalah robot internet atau program jahat yang sifat nya untuk membuat perangkat sistem korban menjadi bagian dari pasukan sang hacker biasanya botnet yang paling sering digunakan hacker adalah DDOS (Distributed Denial of Service) yaitu dengan cara menginfeksi banyak perangkat sistem komputer dan menjadikan nya sebagai alat untuk menyerang pihak lain.

Hukunman untuk kejahatan tersebut adalah pasal 30 UU ITE pasal itu berisi tiga varian yang membuat perentas bisa dikenai hukuman pidana yakni dengan sengaja dan tanpa hak

-       Mengakses komputer/sistem elektronik

-       Mengakses komputer/sitem elektronik, dengan tujuan memperoleh informasi elektronik

-       Melampui menjebol melanggar sistem pengaman dari suatu komputer/ sistem elektronik untuk dapat mengakses komputer/sistem elektronik tersebut.

Ancaman terhadap pelanggaran pasal 30 UU ITE adalah pidana penjara paling lam 8 tahun atau denda paling banyak 800.000.000 ( delapan ratus juta ) sesuai yang tertuang pada pasal 51 ayat 1 UU ITE.

Semua itu ada didalam Film yang berjudul Hacker akan tetapi yang paling banyak dilakukan dalam Film Hacker tersebut menurut saya sendiri adalah Carding ( dimana carding in mencuri data seseorang lalu membeli dan menjual barang gelap) sanksi ini juga berlaku dindonesia pasalnya hal ini jelas merugikan seseorang yang jadi umpannya.

 

BAB 3

PENUTUP

 

A.    Kesimpulan

    Di setiap teknologi internet/ web pastinya mempunyai kelebihan dan kekurangan. Jika berbicara soal kelebihan sudah pasti banget kelebihannya trutama dalam menggali sebuah informasi dengan menghubungkan unser dan paswod tapi tidak luput dari itu ada pula kekurangannya yaitu kerentangan akannya pembobolan sitem karena semua situs mempunyai cela sendiri entah dari orang dalam atau pun orang luar yang bisa memungkinkan mencuri informasi data kita dan orang yang mencuri data kita tersebut itu bisa jadi tidak bertanggung jawab

B.     Saran

    Kita sebaiknya harus berhati hati dalam menggunakan media yang berbasis internet, karena di internet pasti ada cela disetiap keamanannya.Gunakan internet dengan bijak jagan tergiur dengan iklan yang ada di internet karena masih belom tentu ka asliannya, terutama menyebarkan identitas diri di internet, itu sangat berbahaya sekli, jika memeng butuh/dalam waktu terdesak harus dipastikan/ diteliti lagi ke aslian webnya agar kita atau orang lain tidak dirugikan.

    Dan kita harus selalu ingat orang tua meskipun kita sudah memiliki segalanya atau belum, dan jangan mengejar harta karena harta tidak akan ada habisnya yang ada malah melupakan orang orang yang sebenarnya penting bagi kita contohnya teman dan orang tua kita, dikarenakan kita tidak bisa hidup sendiri.

Comments