QUIS PERPAJAKAN
SOAL I TEORI
1. Apa sasaran pemeriksaan oleh KPP?
Jawab : sasaran pemeriksaan adalah untuk
menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lain.
3. Apa saja yang menjadi objek pajak perolehan hak atas tanah/bangunan?
Jawab : 1.
Jual beli
2. Tukar menukar
3. Hibah
4. Hibah wasiat
5. Pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya
6. Pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan
7. Penunjukan pembeli dalam lelang
8. Pelaksanaan putusan hakim yang memounyai kekuatan hukum tetap
9. Reward
6. Apa saja obyek pajak daripada PBB?
Jawab : a.
Bumi adalah permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada dibawahnya
b. Kontruksi teknik yang ditanam atau dileekatkan secara tetap pada
tanah atau perairan.
9. Sebutkan apa saja hak-hak perolehan atas tanah!
Jawab : 1.
Hak milik
2. Hak guna usaha (HGU)
3. Hak guna bangunan (HGB)
4. Hak pakai
5. Hak sewa
6. Hak membuka tanah
7. Hak memungut hasil hutan
10. Sebutkan dasar hukum PBB!
Jawab : - Pajak bumi dan bangunan
(PBB) pengenaannya didasarkan pada undang-undang no. 12
Tahun 1985 tentang pajak bumi dan bangunan sebagaimana telah diubah dengan
undang-undang no. 12 tahun 1994.
-
Nilai Jual
Objek Pajak (NJOP)”. NJOP ditetapkan per wilayah berdasarkan keputusan Menteri
Keuangan dengan mendengar pertimbangan Bupati/Walikota serta memperhatikan :
harga rata-rata
yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar;perbandingan
harga dengan objek lain yang sejenis yang letaknya berdekatan dan fungsinya
sama dan telah diketahui harga jualnya;nilai perolehan baru;penentuan Nilai
Jual Objek Pajak pengganti.
14. Berapakah tarif PBB dan berapakah tarif BPHTB ?
Jawab : -Tarif dari BPHTB adalah 5% dari harga
jual yang dikurangi dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak kena Pajak
(NPOPTKP).
-Tarif dari PBB adalah perkalian tarif 0,5% dengan NJKP (Nilai Jual
Kena Pajak).
15. Apa yang dimaksut dengan NJOP dan NJOPTKP?
Jawab : NJOP adalah harga rata-rata dari
transaksi jual beli,jika tidak terjadi transaksi jual beli maka nilai NJOP
ditentukan berdasarkan perbandingan harga objk lain yang sejenis.
NJOPTKP adalah sebuah batasan nilai tidak
kena pajak yang menurut keputusan dari kementerian keuangan batas dari NJOPTKP
maksimum adalah 12 juta rupiah kepada setiap wajib pajak.
18. Jelaskan pengertian daripada BPHTB!
Jawab : BPHTB adalah jenis pajak kabupaten/kota
yang baru diterapkan berdasarkan UU No. 28/2009. Yang sebelumnya,BPHTB termasuk
pajak pusat tetapi hasilnya sebagaian besar diserahkan kepada daerah.
SOAL II
3. Dari perolehan tanah dan bangunan yang dilakukan pada tanggal 21
september 2014, WP “A” terutang PBHTB sebesar Rp. 9.000.000,00. Pada saat
terjadinya perolehan tersebut pajak yang dibayar sebesar Rp. 8.000.000,00. Atas
kekurangan pajak tersebut diterbitkan Surat Tagihan Bea Perolehan Hak Atas
Tanah dan Bangunan tanggal 23 Desember 2013.
- Berapa jumlah yang harus dibayar dalam
Surat Tagihan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan tersebut?
Jawab : =
5% x (9.000.000 - 8.000.000)
= 5% x 1.000.000
= 50.000
Jadi yang harus dibayar dalam surat tagihan
bea perolehan hak atas tanah dan bangunan adalah Rp. 50.000.
Comments
Post a Comment